MATA INDONESIA, JAKARTA – Praktik korupsi dengan barang bukti di bawah Rp50 juta bisa selesai dengan pengembalian.
Imbauan ini dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada seluruh jajaran terkait penanganan kasus korupsi. ”Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Kebijakan tersebut diambil agar proses hukum berlangsung efisien dan cepat. Sehingga, proses dapat dilakukan secara sederhana.
”Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan berbiayaa ringan,” ujar Burhanuddin.
Kebijakan pengembalian kerugian negara juga berlaku kepada penyelewengan dana desa. Syaratnya, kerugian negara tidak terlalu besar.
Burhanuddin tidak menyebutkan batasan penyelewengan dana desa yang proses penyelesaiannya masuk kategori pengembalian. Syarat lainnya, penyelewengan dana desa tidak dilakukan secara terus menerus.
”Imbauan untuk menyelesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” kata Burhanuddin.
Selain mengembalikan kerugian negara, pelaku penyelewengan dana desa bakal mendapat pembinaan. Hal itu dilakukan oleh inspektorat. ”Pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Burhanuddin