MATA INDONESIA, JAKARTA – Parlemen Korea Selatan pada, Selasa (31 Agustus 2021) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang Apple dan Google memaksa pengembang (developer) aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran milik perusahaan. Keputusan ini secara efektif menyatakan monopoli oleh App Store dan Play Store yang menguntungkan liar.
Dilansir South China Morning Post, disetujuinya RUU itu membuat Korea Selatan sebagai negara ekonomi besar pertama yang meloloskan undang-undang tentang masalah ini. Ini dapat menjadi preseden bagi yurisdiksi lain di seluruh dunia
RUU itu disetujui penuh oleh 180 suara di Majelis Nasional. Sehingga menjadikan Korsel sebagai negara ekonomi besar pertama yang meloloskan RUU tentang masalah ini.
Tindakan pemerintah Korsel itu dilakukan saat Apple dan Google menghadapi kritik global. Sebelumnya, kedua raksasa teknologi tersebut membebankan biaya hingga 30% komisi atas penjualan aplikasi dan mengharuskan sistem pembayaran mereka sendiri digunakan yang mengumpulkan komisi dari transaksi.
“Undang-undang ini tentu akan menjadi preseden bagi negara lain, serta pengembang aplikasi, dan pembuat konten di seluruh dunia,” kata Kang Ki-hwan dari Asosiasi Bisnis Internet Seluler Korea (KMIBA) kepada AFP, Selasa (31/8).
Menurut laporan di sana, UU ini diharapkan mulai berlaku pada September 2021. Akhir tahun ini Google berencana untuk memberlakukan persyaratan bagi pengembang untuk menggunakan sistem pembayarannya secara global, untuk pembelian dalam aplikasi. Perusahaan menerima komisi 30 persen di atas ambang batas tertentu.
Di Korsel, perusahaan juga berencana untuk membebankan komisi pada semua pembayaran konten mulai Oktober, yang berakhir dengan pengecualian di mana komisi hanya dibayarkan untuk game online.
Reporter: Widya Nurazizah