MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak terlapor yakni RT dan EO menepis tudingan telah melakukan pelecehan maupun penindasan terhadap seorang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.
Pengacara terduga, yaitu Tegar Putuhena mengatakan tidak ada bukti kliennya melakukan pelecahan seksual.
“Sejauh ini yang kami temukan, peristiwa itu tidak ada. Peristiwa (pelecehan seksual) di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun,” kata Tegar.
Tegar menyebut hal itu hanya bersifat candaan. Tidak ada maksud perundungan ataupun pelecehan yang dilakukan oleh kliennya.
Tegar menceritakan, MS sehari hari selalu berpakaian rapih. Baju dimasukin ke dalam celana sementara temen-temen yang lain tak demikian.
“Klien kami atas nama EO itu pernah iseng tarik bajunya gitu kan bukan tarik dengan kekuatan penuh tarik keluarin dari celana itu, terus klien kami bilang rapih amat lu nah kemudian saya tanya apa respon yang bersangkutan respons MS. Responnya biasa aja enggak ada tampak raut muka kesal atau sebel apa gak ada,” ujar dia.
“Terus saya tanya apakah ada kata-kata yang keluar, tidak ada juga nah itu kemudian yang bawa oleh-oleh klien kami itu jadi dasar diambil kesimpulan nggak apa-apa ini kan candaan dia juga ngerti,” tambah dia.
Sementara itu, pengacara terduga pelaku RM, Anton, justru mengatakan dugaan bullying dan pelecehan seksual yang dialami MS merupakan becandaan yang masih wajar. Justru, MS yang dinilai terlalu baper sehingga membawa masalah ini ke jalur hukum.
“Ini masalah mungkin persepsi atau baper-lah mungkin ya. Tapi kami sayangkan. Kalau dia fair, tidak suka, di saat itu dong dia tegur,” katanya.
Reporter: Widya Nurazizah