MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemekaran Papua yang bertambah tiga provinsi lagi, Rabu 6 April 2022.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, saat ini sedang mempertimbangkan nama yang akan disematkan untuk tiga provinsi tersebut apakah sesuai dengan wilayah adat atau diambil dari nama kabupaten yang ada.
Namun, anggota Baleg DPR Yan Permenas Mandenas mengatakan, aspek utama dari pemekaran daerah harus mampu menjamin hak-hak orang asli Papua (OAP).
“Kekhawatiran-kekhawatiran terkait dengan pemekaran yang akan dilakukan, jangan sampai bukan untuk kesejahteraan orang asli Papua. Karena dengan jumlah penduduk Papua yang sangat minim ini juga sebagai ancaman apabila dalam rencana pemekaran yang dilakukan,” ujar Yan Permenas seperti dilansir laman resmi DPR, Selasa 5 April 2022.
Berikut penamaan tiga provinsi baru di Papua tersebut:
1.Papua Selatan (Ha Anim) dengan Ibu Kota Merauke
Provinsi itu terdiri dari empat kabupaten yaitu:
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Bove Digoel
2. Papua Tengah (Meepago) dengan Ibu Kota Mikika
Terdiri dari enam kabupaten yaitu:
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
3. Papua Pegunungan Tengah (Lapago) dengan Ibu Kota Wamena
Terdiri dari empat kabupaten yaitu:
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo