Kondisi Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat Sedunia, Anies?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampaknya masih belum berhasil meminimalisir polusi udara di Ibu Kota. Terbukti, pada akhir pekan ini, Minggu 28 Juli 2019, Jakarta kembali menjadi kota paling berpolusi di dunia versi AirVisual.

Yang mengerikan, Jakarta menempati posisi teratas di dunia dengan kondisi udara tidak sehat. Secara global, Dubai menempati posisi kedua kota berpolusi pagi ini setelah Jakarta dengan AQI 165, dan disusul Beijing dan Santiago.

Mengutip AirVisual di situsnya, pukul 07.28 WIB, Air Quality Index (AQI) Jakarta berada di angka 195. Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta tidak sehat.

Asal tahu saja, AQI merupakan indeks yang menggambarkan tingkat keparahan kualitas udara di suatu daerah.

AQI dihitung berdasarkan enam jenis polutan utama, seperti PM 2,5, PM 10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida, dan ozon permukaan tanah. Rentang nilai dari AQI adalah 0 sampai 500.

Semakin tinggi nilainya menunjukkan semakin tinggi tingkat polusi udara di wilayah tersebut. Skor 0-5 berarti kualitas udara bagus, 51-100 berarti moderat, 101-150 tidak sehat bagi orang yang sensitif, 151-200 tidak sehat, 201-203 sangat tidak sehat, dan 301-500 ke atas berarti berbahaya.

Jakarta mendapat skor 195 dalam AQI, yang artinya punya udara tidak sehat (unhealthy) pagi ini. AirVisual merekomendasikan agar kelompok sensitif mengurangi aktivitas di luar ruangan. Setiap orang perlu mengenakan masker polusi. Ventilasi tidak dianjurkan. Pemurni udara perlu dinyalakan bila udara dalam ruangan tidak sehat.

Berita Terbaru

Efisiensi Anggaran ‘Hantam’ Kulon Progo, Pelatihan Kerja untuk Masyarakat Ditiadakan

Mata Indonesia, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terpaksa membatalkan beberapa proyek pembangunan serta meniadakan sejumlah pelatihan kerja pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1/2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini