Komisioner Baru KPK Diharapkan Tidak Lagi Intimidasi Saksi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus meminta pimpinan KPK periode 2019-2023 memastikan tidak lagi mengintimidasi saksi

Salah satu contohnya adalah sikap KPK terhadap saksi Melchias M. Mekeng. Dia menyebutkan Melchias sedang melaksanakan tugas negara di luar negeri, tetapi terus menerus dipanggil untuk menjalankan projustitia seperti ingin menciptakan situasi agar mudah dikriminalisasi.

“Mudah menyeret yang bersangkutan dengan alasan menghalangi penyidikan,” ujar Petrus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin 16 Desember 2019.

Menurut Petrus, sikap KPK terhadap Melchias Mekeng merupakan tindakan yang tidak patut, bahkan bertentangn dengan ketentuan Pasal 15 UU KPK juntho Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP yang mewajibkan melakukan ‘tindakan lain’ menurut hukum yang bertanggung jawab.

Tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukan tindakan jabatan, harus patut dan masuk akal, atas pertimbangan yang layak dan menghormati hak asasi.

Menurut Petrus, budaya hukum menghormati saksi menjadi pekerjaan rumah bagi Firli Bahuri dan pimpinan KPK baru.

Komisioner baru tidak boleh bersikap tendensius, arogan, tidak profesional, dan politis terhadap saksi. Apalagi jika saksinya kooperatif dan menunjukkan bukti dokumen atau surat bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir.

KPK jangan mendramatisasi saksi yang berhalangan hadir, seakan-akan sebagai aib besar bagi pemberantasan korupsi. Padahal sikap KPK demikian bertentangan dengan asas profesionalitas, proporsionalitas dan HAM yang wajib dijunjung tinggi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini