MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi III DPR akan segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
”KUHP ini sudah sejak 1917. Semua ingin ini segera selesai. Termasuk Dewan Pers yang sudah datang ke Komisi III DPR,” kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Wuryanto, Selasa 16 Agustus 2022.
Revisi KUHP perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Ia mengatakan bahwa DPR memiliki mekanisme khususnya dalam pembahasan sebuah RUU. Sebagai langkah lebih lanjut, kata Wuryanto, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk membahas agenda Komisi III di Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023. Termasuk terkait RUU KUHP pada Kamis 18 Agustus 2022.
”Di DPR ini yang paling penting mekanismenya dan standard operating procedure (SOP) dahulu, jenis-jenis rapatnya. Semua akan kami minta pendapat termasuk presiden karena RUU ini akan ada pembahasan bersama,” katanya.
Wuryanto mengungkapkan bahwa pihaknya enggan membahas RUU KUHP di luar 14 isu krusial. Sebab, hal ini harus dibahas bersama para anggota Komisi III DPR.
Adapun keempat belas poin krusial dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yaitu,
- Pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law.
- Kedua, pidana mati
- Ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
- Keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
- Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin
- Keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih
- Ketujuh, contempt of court berkaitan dengan publikasi secara langsung tidak diperkenankan
- Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur atau diusulkan untuk dihapus
- Kesembilan, penodaan agama
- Kesepuluh, penganiayaan hewan
- Kesebelas, penggelandangan
- Kedua belas, pengguguran kehamilan atau aborsi
- Ketiga belas, perzinahan
- Keempat belas kohabitasi dan pemerkosaan.