MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir melalui staf khususnya, Arya Sinulingga mengingatkan agar komisaris perusahaan pelat merah tidak berani-berani rangkap jabatan di perusahaan swasta.
Sebenarnya tidak semua perusahaan swasta. Arya menyebut, hanya yang berbenturan dalam kepentingan saja yang dilarang.
“Komisaris tidak boleh ada benturan kepentingan. Tidak ada. Kalau salah orangnya bukan regulasi yang disalahkan, orang diganti, gitu,” kata Arya, Kamis 25 Maret 2021.
Ia menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Arya mengatakan, pemerintah sebenarnya mengizinkan komisaris BUMN rangkap jabatan di perusahaan swasta, dengan alasan agar perusahaan negara diisi orang-orang berkualitas bagus.
“Karena butuh orang bagus. Orang bagus bukan pengangguran. Dia ada pekerjaan di tempat lain,” ujar Arya.
Sebagai contoh, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo diangkat menjadi Komisaris Utama di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada Februari 2020. Namun, saat itu ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Tokopedia.
“Pak Agus Marto kaliber bagus. Kami butuh, BUMN butuh, bangsa butuh Pak Agus. Tapi dia pasti punya jabatan di tempat lain. Tapi kalau tidak ada hubungannya tidak apa-apa dong kami ambil,” kata Arya.
Sementara, Arya menyatakan pihaknya tak mengizinkan direksi BUMN merangkap jabatan di perusahaan lain, baik BUMN atau swasta. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.