MINEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada masyarakat Indonesia agar tidak lagi menyebarkan video penembakan di Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru yang terjadi pada Jumat 15 Maret 2019.
Dalam rilis resmi yang diterima Mata Indonesia News, selain video, Kominfo juga minta seluruh pihak tak menyebar foto ataupun gambar yang berkaitan dengan aksi brutal tersebut.
Kominfo khawatir penyebaran konten kekerasan itu memberi ‘oksigen’ bagi tujuan aksi teror, yakni menebar ketakutan di masyarakat.
Selain itu, Kominfo juga mengingatkan video aksi kekerasan itu adalah konten terlarang yang melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bagi masyarakat yang mengetahui penyebaran video tersebut harap melaporkan melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten.
Upaya lainnya dari Kominfo adalah dengan memantau dan mencari situs serta akun yang menyebar konten kekerasan itu menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali, serta bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri lebih dalam siapa saja yang menyebarkannya video kekerasan di Selandia Baru.
Penembakan terjadi di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru pada pukul 13.40 waktu setempat. Pemerintah Selandia Baru mengkonfirmasi bahwa korban tewas sebanyak 40 orang.