MINEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa youtuber bohai mulus nan seksi, Kimi Hime, dipastikan melanggar UU ITE akibat konten berbau asusila yang diunggahnya.
Youtuber dengan nama asli Kimberly Khoe itu disebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
Parahnya, kata Plt Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Kimi Hime berpotensi dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.
“Berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu, memenuhi pasal 27 ayat 1 UU ITE yang kami pakai untuk memberlakukan suspend,” ujar Ferdinandus di Jakarta, Rabu 24 Juli 2019
Kominfo pun sudah secara resmi memanggil kIMI melalui pesan surat elektronik maupun pesan langsung ke akun Instagram-nya sejak 22 Juli. Namun, Kominfo belum mendapat balasan sampai saat ini.
Sebagai langkah tegas, Kominfo menangguhkan tiga video Kimi Hime, sekaligus menetapkan batas waktu pemanggilannya untuk mediasi dan klarifikasi sampai Sabtu 27 Juli 2019 mendatang.
Salah satu video Kimi yang dinilai vulgar ialah video berduraasi 13 menit 41 detik berisikan tantangan buka baju alias ‘Strip Challenge’ yang membuatnya harus menanggalkan pakaian ketika kalah bermain game online.