Kominfo: Kimi Hime Melanggar UU ITE Akibat Konten Asusila

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa youtuber bohai mulus nan seksi, Kimi Hime, dipastikan melanggar UU ITE akibat konten berbau asusila yang diunggahnya.

Youtuber dengan nama asli Kimberly Khoe itu disebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.

Parahnya, kata Plt Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Kimi Hime berpotensi dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.

“Berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu, memenuhi pasal 27 ayat 1 UU ITE yang kami pakai untuk memberlakukan suspend,” ujar Ferdinandus di Jakarta, Rabu 24 Juli 2019

Kominfo pun sudah secara resmi memanggil kIMI melalui pesan surat elektronik maupun pesan langsung ke akun Instagram-nya sejak 22 Juli. Namun, Kominfo belum mendapat balasan sampai saat ini.

Sebagai langkah tegas, Kominfo menangguhkan tiga video Kimi Hime, sekaligus menetapkan batas waktu pemanggilannya untuk mediasi dan klarifikasi sampai Sabtu 27 Juli 2019 mendatang.

Salah satu video Kimi yang dinilai vulgar ialah video berduraasi 13 menit 41 detik berisikan tantangan buka baju alias ‘Strip Challenge’ yang membuatnya harus menanggalkan pakaian ketika kalah bermain game online.

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini