Kolonel Priyanto Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan dan Tabrak Lari di Nagrek

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyidik baik dari Puspom TNI AD dan Puspom TNI akan menetapkan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone (NWB) yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. dua tamtama TNI AD yang terlibat dalam pembunuhan ini. Kemudian Kopda DA merupakan anggota Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad merupakan personel Kodim 0716/Demak. “Per hari ini penyidik baik dari angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Panglima TNI Andika Perkasa, Selasa 28 Desember 2021.

Andika memastikan mereka akan mendapat tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup. Ia mengatakan meski pasal penuntutan kepada mereka memungkinkan hukuman mati namun TNI memilih tuntutan seumur hidup.

“Tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur. Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” kata Andika.

Panglima TNI juga mengutarakan ada usaha berbohong Kolonel Priyanto atas kasusnya.

”Ini kita periksa sejak awal. Kalau Kolonel P kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung. Kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong,” kata Andika.

Namun setelah terkonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap. Untuk itu, kata dia, meski tempat kejadiannya di Jawa Barat namun proses penanganan kasus ada di Jakarta.

”Oleh karena itu untuk memudahkan. Lokusnya sebetulnya ada di Jawa Barat,” kata Andika.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Kedua pasangan tersebut adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Kedua korban ini hilang usai tabrakan di Jalan Nagreg, Bandung Jawa Barat 8 Desember 2021 itu. Masyarakat menemukan kedua korban sudah tak bernyawa di aliran sungai Serayu beberapa hari kemudian.

Handi Saputra dan Salsabila tabrakan dengan sebuah mobil Isuzu Panther Hitam dengan nomor polisi B 300 Q. Jasad Salsaila baru ditemukan pada 11 Desember 2021 di aliran Sungai Serayu Cilacap. Sementara jasad Handi pada 13 Desember di aliran Sungai Serayu di Banyumas. Jarak penemuan jasad ini sekitar 210 km dari lokasi tabrakan.

Saat tabrakan itu terjadi, warga sempat merekam peristiwa tersebut. Dalam video yang kemudian viral di sosial media, tampak tiga pria tengah membopong jasad kedua korban untuk dimasukan ke dalam mobil. Warga awalnya mengira ketiganya akan membawa kedua korban ke rumah sakit namun, ternyata dibuang ke sungai Serayu.

Prantara menjelaskan ketiga oknum anggota TNI AD ini melanggar sejumlah peraturan perundangan. Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP. Antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan. Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini