Kolaborasi KONI Pusat dan Universitas Terbuka Dukung Pendidikan Atlet Berprestasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Universitas Terbuka mendukung pendidikan atlet berprestasi melalui sebuah perjanjian kerja sama (PKS).

Ini merupakan kerja sama pertama KONI Pusat dengan universitas negeri di masa kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Letjen TNI Purn Marciano Norman.

Kegiatan penandatanganan PKS dilakukan di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC), Tangerang Selatan, Banten bersamaan dengan Wisuda Universitas Terbuka Periode II Tahun Akademik 2020/2021 pada hari Selasa, 30 November 2021.

Ketum KONI Pusat, Norman Marciano, mengapresiasi dukungan Universitas Terbuka, termasuk adanya beberapa atlet dan pelatih berprestasi yang merupakan mahasiswa/i perguruan tinggi negeri tersebut.

“Pola pembelajaran yang dilakukan mahasiswa yang juga berprestasi itu adalah pola yang sangat tepat untuk atlet-atlet. Mereka kesehariannya hanya berlatih, berlatih dan berlatih,” kata Marciano.

“Di samping latar belakang olahraga, mereka juga dibekali pendidikan yang baik sehingga akan menjadi sumber daya manusia yang kita idam-idamkan,” ujarnya.

Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat mengatakan, Universitas Terbuka telah ditunjuk sebagai Ketua Konsorsium Pembelajaran dalam Jaringan Nasional.

“Kepada para atlet berprestasi, Universitas Terbuka menyediakan 100 beasiswa pendidikan bagi para atlet. Dengan kerja sama ini (dengan KONI Pusat) diharapkan dapat mendukung peningkatan kompetensi dan pengetahuan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang andal,” ucapnya.

Universitas Terbuka memiliki mahasiswa/i dan bahkan pelatih yang berprestasi di bidang olahraga. Ini dibuktikan dengan prestasi pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 di Papua. Universitas Terbuka memberikan dukungan beasiswa pendidikan kepada 13 atlet dan pelatih.

Berikut 13 atlet Universitas Terbuka yang berprestasi di dunia olahraga:

  1. Ni Luh Gede Hasita Prema Dewi (Ilmu Hukum S1 UT Denpasar) Medali Emas Kategori Freestyle Putri Kabaddi (Eksibsi) dan Medali Perunggu Kategori Super 5 Putri Cabang Olahraga Kabaddi (Eksibsi)
  2. Riska Meidita (S1 Akuntansi UT Denpasar) Medali Perunggu Shorinji Kempo (Embu Berpasangan Yudansha I DAN Putri)
  3. Alfi Syifa Nila Muna (S1 PGSD UT Semarang) Medali Emas Ring Sport Low Kick Putra 51Kg
  4. Muhamad Rifqi Tofani (S1 PGSD UT Semarang) Pelatih Alfi Syifa Nila Muna
  5. Febriana Dwipuji Kusuma (S1 Sistem Informasi UT Jember) Medali Emas Ganda Putri Bulutangkis, dan Medali Emas Beregu Putri
  6. Yuningsih Christiana Masoara (S1 Ilmu Hukum UT Palu) Medali Perunggu Cabang Karate
  7. Desandri (S1 Manajemen UT Bogor) Medali Emas Cabang Olahraga Kriket Super Eight Men dan Medali Perunggu Cabang Olahraga Kriket Sixes Men
  8. Ni Made Putri Suwandewi (S1 Sastra Inggris Bidang Minat Penerjemahan UT Jakarta) Medali Perunggu Nomor Sixes, Medali Emas Nomor Super 8 dan Medali Perunggu Nomor T20
  9. Alma Fauziah Ismail (S1 Ilmu Hukum UT Bandung) Medali Emas Cabang Anggar Beregu dan Medali Perunggu Cabang Anggar Sabre Perorangan
  10. Komang Ayu Cahya Dewi (S1 Ilmu Hukum UT Denpasar) Medali Perak Cabang Bulutangkis Tunggal Putri Perorangan dan Medali Perunggu Beregu Putri
  11. Ridwan (Magister Manajemen Bidang Minat SDM UT Mataram) Medali Emas Lari 1.500 M Putra
  12. Nur Anisah (S1 PGSD UT Samarinda) Medali Emas Hoki Putri
  13. Fitriyani (S1 PGSD UT Samarinda) Medali Emas Hoki Putri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini