MATA INDONESIA, RIAU – Polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (30) di Pekanbaru, Riau, karena telah melakukan penyebaran uang palsu.
Kasus ini bermula ketika RS menyewa seorang waria berinisial AM (25) untuk melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Pekanbaru. Setelah usai, RS membayar AM dengan uang palsu.
AM dijanjikan dengan bayaran Rp 850 ribu untuk durasi tiga jam. Pelaku kemudian memberikan bayaran yang dijanjikan, lalu meninggalkan korban.
“Lalu, korban curiga dengan uang yang diberikan pelaku. Saat diperiksa, ternyata uang yang diberikan RS kepada korban palsu. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan, Selasa 14 Juli 2020.
AKP Stevie menjelaskan, uang palsu yang diberikan pelaku berupa 4 lembar pecahan seratus ribu dan 9 lembar pecahan lima puluh ribu.
Polisi setelah menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan RS. Ia diringkus pada Sabtu 11 Juli 2020 lalu di rumahnya di Jalan Al Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru tak lama setelah kejadian.
Dari keterangan pelaku, uang palsu itu dapatnya dari temannya yang kini tengah dalam pengejaran petugas polisi. Namun saat penangkapan pelaku, petugas juga turut mengamankan beberapa alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu tersebut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat 3 sebagaimana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” ujar Stevie