Kliennya Jadi Tersangka Kasus ‘Bau Ikan Asin,’ Farhat Tuding Hotman Tebar Kebencian

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Farhat Abbas, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Banua serta Galih Ginanjar dalam kasus “bau ikan asin”, menuding proses hukum kliennya karena hasil kerja Hotman Paris Hutapea, pengacara Fairuz A Rafiq. Farhat menuding Hotman telah menebar kebencian.

Farhat mengaku akan membuktikan dugaan tersebut dan menjadikan kasus hukum sendiri nanti.

“Ini kita lagi kumpulin bukti. Dia sudah menyadari kok itu,” ujar Farhat Abbas, Kamis 11 Juli 2019) malam.

Proses hukum kasus ‘bau ikan asin’ menurut Farhat sama dengan menyebarkan rasa kebencian mengajak orang untuk permusuhan.

Kata Farhat Abbas, Hotman Paris telah melanggar hukum karena dianggap mengompori kasus ini. Dia menyebut ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara.

Namun saat ini dia akan fokus menyelesaikan kasus dua kliennya, Pablo Banua dan Rey Utami.

Berita Terbaru

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir dan Longsor di Jogja, BPBD Perpanjang Status Siaga Darurat

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY resmi memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 8 April 2025. Keputusan ini...
- Advertisement -

Baca berita yang ini