Mata Indonesia, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kesiapan seluruh instrumen pengawasan untuk mengawal implementasi kebijakan Ekonomi Biru tahun 2024. KKP berharap, keberadaan instrumen pengawasan yang semakin memadai dapat menghadirkan deterrent effect (efek gentar) agar pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan semakin berkurang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han memaparkan, instrumen pengawasan tersebut terdiri dari 1.796 personil pengawas kelautan dan perikanan, 34 armada kapal pengawas kelautan dan perikanan, 2 unit pesawat patroli, 91 unit speedboat dan Unit Reaksi Cepat, serta sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi (Integrated Surveillance System).
“Kita pastikan kesiapan pengawasan agar mampu mempersempit celah pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku. Adapun bila tetap melanggar, akan ada konsekuensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku”, ujar Adin pada Konferensi Pers Apel Siaga Korps Pengawasan Kelautan dan Perikanan Ditjen PSDKP KKP Tahun 2024 di Dermaga Eks Presiden, Tanjung Priok, Jakarta.
Adin menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2022 bahwa penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan menganut asas ultimum remidium di mana pengenaan sanksi administratif diutamakan dalam penyelesaian kasus, serta merupakan bentuk komitmen Ditjen PSDKP untuk terus menyelesaikan kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan.
Oleh karena itu, Adin menyebutkan bahwa di tahun 2024 ini, pihaknya telah menyiapkan 1.796 personil Korps Pengawas Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari 540 personil Pengawas Perikanan, 434 personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, 388 personil Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsusu PWP3K), dan 434 personil Awak Kapal Pengawas.
“Kapal pengawas kelautan dan perikanan juga telah bertambah menjadi total 34 unit, di mana 2 unit kapal merupakan hibah dari Pemerintah Jepang dan 2 unit kapal baru saja selesai dibangun pada akhir tahun 2023”, ungkap Adin.
Adin mengatakan, dalam kurun 2 tahun terakhir, Ditjen PSDKP terus melaksanakan berbagai upaya pemberantasan IUU Fishing melalui pelaksanaan program kerja dan kebijakan sesuai arah kebijakan Ekonomi Biru.
Data KKP menunjukkan terjadi peningkatan kepatuhan pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan yang signifikan dari 97,4% di tahun 2021 menjadi 99,4% di tahun 2023. Adin menegaskan bahwa kepatuhan (compliance) menjadi indikator kinerja utama jajaran Ditjen PSDKP, sehingga pihaknya terus mendorong para pelaku usaha agar melakukan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perihal strategi di tahun 2024 ke depan, kami telah memproyeksikan penambahan armada kapal pengawas kelautan dan perikanan sebanyak 10 unit melalui mekanisme Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) serta sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi yang dikembangkan dengan infrastruktur Ocean Big Data, menggunakan sistem teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara dan nano satelit untuk menunjang pemantauan di 11 WPPNRI”, jelas Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan IUU Fishing. Hal ini diwujudkan melalui implementasi 5 program prioritas Ekonomi Biru serta menerbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk merubah paradigma pemanfaatan sumber daya perikanan laut agar dapat dikelola secara berkelanjutan.
(HUMAS DITJEN PSDKP)