MINEWS.ID, JAKARTA – Anggota Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Mayjen (purn) Kivlan Zen akhirnya akan berlebaran di sel Rumah Tahanan Guntur.
Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan kliennya ditahan untuk 20 hari pertama usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 30 Mei 2019.
” Penyidik mempunyai alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal,” kata Suta.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu, menurut Suta, akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum untuk membebaskan Kivlan dari penjara.
Asal tahu saja, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.