MATA INDONESIA, JAKARTA – DPR RI secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menoilak semua permohonan uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun berkata, pemohon uji materi UU Corona itu tidak memiliki legal standing. Lagipula, menurutnya Perppu 1/2020 menjadi UU sudah melalui proses yang sesuai ketentuan.
“Alasannya, UU itu tidak menyalahi UUD Tahun 1945,” kata Misbakhun dalam siaran pers yang diterima Kamis 15 Oktober 2020.
“Tidak jelas adanya kerugian hak dan/atay wewenang konstitusional para pemohon terkait pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, dan keberadaan hubungan sebab akibat antara dalil kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional,” ujarnya menambahkan.