Kini Nomor KTP Bisa menjadi NPWP, Begini Cara mengubahnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Saat ini Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian keuangan telah melakukan pemadanan 19 juta wajib pencocokan NPWP ke NIK dari total target tahun ini sebanyak 42 juta.

“42 juta wajib pajak terdaftar saat ini sudah kami coba untuk terus dilakukan pemadanan (pencocokan) jadi 19 juta (dan) ini sudah selesai dilakukan pemadanan,” kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Suryo mengatakan pemadanan data tersebut tidak hanya dilakukan oleh Dirjen Pajak. Para Wajib Pajak juga bisa melakukan pemadanan data sendiri dengan memperbaharuinya lewat website secara online.

Dia mengaku saat ini jumlah data yang dipegang Kementerian Keuangan sedikit berbeda dengan yang dimiliki Ditjen Kependudukan dan Catatan, Kementerian Dalam Negeri. Sehingga masyarakat yang menjadi wajib pajak bisa melakukan update data sendiri.

“Bagi masyarakat silahkan lakukan update caranya juga tidak sulit,” kata Suryo.

Menurutnya, semakin banyak wajib pajak yang memperbaharui sendiri akan semakin bagus. Sehingga proses perpindahan NIK menjadi NPWP akan semakin cepat mencapai target.

Langkah-langkah Ubah NIK Jadi NPWP

Berikut ini cara mengubah NIK KTP menjadi NPWP:

  1. Silakan login pada laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login.
  2. Pada menu utama pilih Profil. Setelah menu Profil terbuka, Anda akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”.

Status tersebut menunjukkan Anda perlu melakukan validasi NIK. Pada halaman menu Profil bagian Data Utama, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP16.

Selanjutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut. Jika sudah selesai, klik Validasi.

  1. Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik OK pada notifikasi tersebut.
  2. Selanjutnya, tekan tombol Ubah Profil. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jokowi dan Karpet Merah untuk Tambang: Korupsi Merajalela, Rakyat Terpinggirkan

Mata Indonesia, Yogyakarta - Kegiatan tambang yang dilakukan secara tidak terkendali dan tanpa memperhatikan keberlanjutan telah memberikan keuntungan besar bagi segelintir pihak, terutama para pemilik bisnis tambang. Sayangnya, rakyat dan negara hanya mendapatkan sedikit manfaat.
- Advertisement -

Baca berita yang ini