MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur Anies Baswedan akhirnya menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Jakarta kembali karena tingginya angka kematian, penggunaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid19. Itu disebut Anies sebagai kebijakan menarik rem darurat.
Menurut Anies tingginya angka kematian di DKI akan membuat taman pemakaman khusus jenazah Covid19 penuh bulan depan.
Sementara tanpa menginjak rem darurat, tempat tidur ICU dan ruang isolasi khusus Covid19 akan penuh di akhir September 2020 dan pertengahan Oktober 2020.
“Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ujar Anies dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Artinya, hanya 11 kegiatan yang diperbolehkan tetap beroperasi, sisanya harus tutup, termasuk rumah makan, bioskop dan sebagainya.
Meski tutup, tetapi mereka bisa bekerja dari rumah, begitu juga belajar serta beribadah dari rumah. PSBB itu akan mulai diterapkan Senin 14 September 2020.
Dalam beberapa hari terakhir, DKI Jakarta menjadi penyumbang kasus positif Covid19 terbanyak. Rata-rata di atas 1.000 kasus. Sedangkan daerah lainnya di bawah 500 kasus.