MATA INDONESIA, JAKARTA-Keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II meminta pemerintah Inggris, mengembalikan rampasan harta. Aset yang dimaksud merupakan harta yang dijarah Inggris pada tahun 1812.
Permintaan itu diungkapkan oleh Sekretaris Pengusul Pahlawan Nasional HB II, Fajar Bagoes Poetranto.
Ia mengatakan penjarahan materi tersebut berlangsung dalam satu periode yang dikenal dengan peristiwa Geger Sepehi. Dari informasi yang dia peroleh, jumlah total emas yang dirampas Inggris pada peristiwa tersebut mencapai 57.000 ton.
“Kami meminta agar emas tersebut dikembalikan kepada pihak Keraton atau para keturunan dari Sinuwun Sri Sultan Hamengkubuwono II,” kata Fajar dalam keterangan tertulis, Sabtu 25 Juli 2020.
Barang-barang tersebut kata dia merupakan salah satu bagian dari milik Keraton Yogyakarta di masa Raja Sri Sultan Hamengkubuwono II.
Mengutip laman resmi Keraton Jogja, dahulu kerajaan memang pernah mengalami masa penjarahan oleh pemerintah Inggris. Dampak sari gelombang revolusi industri yang terjadi antara 1802 hingga 1812 dirasakan di banyak daerah berupa perang berkecamuk, salah satunya Yogyakarta.
Hingga akhirnya di pada 4 Agustus 1811, tentara Inggris menyerbu Batavia dan berakhir Jawa jatuh ke tangan Inggris. Di bawah kepemimpinan Raffles, rupanya tak juga jauh berbeda dengan masa ketika pendudukan Belanda di bawah Daendels.
Sultan Hamengku Buwono II yang kala itu memimpin Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, tak setuju dengan kebijakan Raffles.
Rentetan perang terjadi antara Juni 1811 hingga puncaknya pada 20 Juni 1812. Tentara Inggris bahkan menembakkan meriam ke arah keraton Yogyakarta.
“Ribuan naskah dari perpustakaan keraton dijarah. Raffles kemudian memanfaatkan pengetahuan dan wawasan Pangeran Natakusuma di bidang sastra untuk memilah dan menginventarisir naskah naskah tersebut sebelum dibawa ke Inggris,” tulis laman itu.
Terkait emas yang diminta, jika dikonversi ke gram, 57.000 ton emas setara dengan 57 miliar gram. Berdasarkan situs Logam Mulia milik PT Antam Tbk (Persero), harga emas batangan terbaru per Jumat 24 Juli 2020 mencapai Rp 989.000 per gram.
Itu artinya, jika 57 miliar ton dikalikan Rp 989.000, jumlah harta yang harus dikembalikan Inggris ke trah Sri Sultan Hamengku Buwono II mencapai Rp 56,4 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 55 kali lipat APBD Yogyakarta yang hanya Rp 1,96 triliun tahun ini.