Ketum Muhammadiyah: Sebaiknya Tidak Perlu Mudik Tahun Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan masyarakat untuk taat aturan pemerintah yang telah melarang mudik lebaran tahun ini.

Menurut Haedar, sikap tak disiplin terhadap larangan mudik justru bisa menambah kasus Covid-19, sehingga pandemi corona sulit diatasi.

“Karena belum memungkinkan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah, sebaiknya warga bangsa tidak perlu mudik di tahun ini. Apalagi bila mudik itu kemudian kita menjadi tidak disiplin dan menambah rantai penularan Covid-19,” kata Haedar dalam keterangannya, Selasa 13 April 2021.

Ia menjelaskan, menahan diri tak mudik adalah bentuk kesalehan dan memahami agama secara baik.

Kemudian, dengan tidak mudik, masyarakat telah menunjukkan sikap empati terhadap para tenaga kesehatan yang masih mati-matian di garda terdepan memerangi pandemi ini.

“Kita perlu berempati dan bersimpati kepada keluarga-keluarga yang telah ditinggal oleh orang-orang tercinta, di negeri tercinta ini maupun di mancanegara. Semuanya itu adalah bentuk kebaikan kita terhadap kehidupan sesama,” ujar Haedar.

“Kita selalu berdoa agar pandemi ini segera berakhir, tetapi ikhtiar tetap kita lakukan secara kolektif dan penuh pertanggungjawaban,” kata Haedar menambahkan.

Khusus kepada warga Muhammadiyah, Haedar berpesan agar tetap taat pada protokol kesehatan pencegah Covid-19 selama menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini.

“Jika masih belum memungkinkan untuk kegiatan-kegiatn peribadatan di masjid, tunaikan lah di rumah dengan tidak mengurangi khusyuk dan taqarrub kepada Allah,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini