MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi semua pihak yang terlibat dalam penanganan virus corona. Jika ada yang terlibat dan berani melakukan korupsi saat bencana COVID-19, ancamannya pidana mati.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang disiarkan secara langsung di YouTube, Rabu 29 April 2020.
“Rawannya adalah kita tahu penanganan COVID ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, 542. Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan COVID-19, tidak semuanya terpapar COVID-19,” kata Firli.
Untuk mengawasi penanganan bencana Corona, KPK pun telah membentuk satgas. Selain itu, kata Firli, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah pihak.
“KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP, karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID,” katanya.
KPK pun disebut terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Kemudian juga bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri.
Firli pun menyatakan KPK siap menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan COVID-19.
“Karena sebagaimana yang kami sampaikan salus populi suprema lex esto. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati,” katanya.
Yang tega korupsi dana bantuan untuk bencana wabah ini adalah manusia rendah, wajib dihukum mati. Biar jadi efek jera. #KomenPositif