Ketahuan Berhubungan Intim dengan Sesama Pria di Panti Jompo, Kakek 81 Tahun Dipenjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, PENNSYLVANIA – Seorang kakek berusia 81 tahun dengan penyakit Parkinson terpaksa menghabiskan waktu 22 bulan di penjara. Alasannya, kakek tersebut ketahuan berhubungan intim dengan pria di panti jompo –tempatnya tinggal.

Pria bernama Leroy Martin itu merupakan ppenghuni Pusat Perawatan dan Rehabilitasi Southampton Manor di Shippensburg, Pennsylvania, Amerika Serikat. Ia merupakan veteran Angkatan Laut dan melakukan hubungan seks suka sama suka dengan setidaknya dua pria selama musim panas dan musim gugur 2019.

Tetapi staf pusat melihatnya secara berbeda. Mereka berusaha menggambarkan Martin sebagai “predator seksual” dengan menelepon polisi karena Martin dilaporkan sebagai gay, demikian bunyi gugatan perdata.

“Itu konsensual dengan kedua pria itu. Jika itu adalah kisah Adam dan Hawa, bukan Adam dan Steve, mereka bahkan tidak akan memanggil polisi,” kata sang pengacara, J Conor Corcoran, melansir Albania Kivazen.

Menurut surat kabar The Philadelphia Investigator, Martin, yang menggunakan kursi roda, berada dalam hubungan jangka panjang pada saat ia melakukan tindakan seks. Menurut pengaduan yang diajukan bulan lalu di Pengadilan Umum Cumberland County, perawat melihat Martin melakukan seks oral pada seorang warga berusia 43 tahun pada 29 Oktober 2019.

Lantaran khawatir, perawat itu melaporkannya ke supervisor yang melaporkannya ke Kepolisian Negara Bagian Pennsylvania. Tindakan itu tidak mungkin dilakukan atas dasar suka sama suka, kata pimpinan panti jompo menambahkan bahwa pemuda itu menderita cedera otak.

Martin juga dilaporkan berhubungan seks dengan pria kedua yang kini sudah meninggal dunia. Pria yang berpenampilan lurus ini tidak pernah memberi tahu pihak berwajib karena malu menerima blowjob dari seorang pria.

“Saya suka perempuan. Saya tidak menyukai pria,” katanya kepada polisi dalam wawancara kala itu.

Polisi Negara Bagian Pennsylvania mendakwa Martin dengan seks menyimpang yang tidak disengaja dan penyerangan tidak senonoh. Saat berada di balik jeruji besi, staf penjara menahan obatnya.

Sebaliknya, Martin menemukan kenyamanan dengan sesama narapidana ketika Covid-19 menghancurkan penjara. “Ada narapidana sungguhan di Penjara Kabupaten Cumberland yang merawatnya,” sambung Corcoran.

Rumah perawatan, yang dioperasikan oleh Restore Health, menolak untuk membiarkan Martin kembali ke fasilitas itu karena prilaku menyimpangnya.

“Homoseksualitas pemohon adalah skandal, mencolok […] dan diperlakukan secara tidak sah sebagai kejahatan oleh para terdakwa di sini,” demikian bunyi gugatan tersebut.

Beberapa lansia yang tinggal di panti jompo atau fasilitas hidup yang dibantu atau menerima perawatan di rumah dilaporkan hidup dalam keadaan ketakutan, menurut sebuah penelitian yang dirilis oleh National Institutes of Health. Beberapa mengatakan mereka mengalami penolakan dan dilecehkan karena menjadi LGBT, sementara yang lain terlalu takut untuk keluar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Berpihak Kepada Masyarakat, Penyesuaian PPN 1% Demi Membiayai Subsidi dan Bansos

JAKARTA — Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, bertujuan memperluas pembiayaan subsidi dan bantuan sosial, mendorong pemerataan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini