MATA INDONESIA, DUMAI – Vonis hukuman mati diberikan kepada Rapi Rahmat Hidayat, oknum polisi di Dumai, Riau yang menjadi kurir 10 kg sabu. Putusan tersebut ditetapkan di Pengadilan Negeri Dumai pada Rabu, 30 September 2020.
Pemberian vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Alfonsus Nahak bersama Hakim Anggota di antaranya Renaldo Tobing dan Abdul Wahab ini juga berlaku bagi rekan Rapi, yakni Rizal.
“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua dalam amar putusannya.
Hakim juga menjelaskan terkait hal yang memberatkan Rapi sehingga dijatuhi hukuman mati. Terdakwa dianggap tak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri yang seharusnya membantu pemberantasan narkoba.
Nahak juga menilai tidak ada hal yang meringankan posisi terdakwa.
Pembacaan putusan ini bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.
Putusan soal hukuman mati dan penjara seumur hidup tersebut pun disetujui oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus. “Sudah sesuai dengan tuntutan,” katanya.
Sedangkan terhadap putusan penjara 20 tahun, Jaksa Andi menyatakan masih pikir-pikir. Sebab pihaknya sebelumnya menutut Riman Ria Putra dengan penjara seumur hidup.
Pengacara keempat terdakwa, Raja Junaidi juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai Dumai pada awal Februari 2020 silam. Operasi tim gabungan ini berhasil mengamankan 10,238 kg sabu dan 30.566 butir pil ekstasi. Para terdakwa terbukti menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui perairan Dumai.