Keris Pusaka Pangeran Diponegoro Dikembalikan Raja Belanda ke Jokowi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebilah keris milik Pahlawan Nasional Pangeran Diponegoro dikembalikan oleh Raja Belanda Willem Alexander secara langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keris pusaka itu diserahkan saat pertemuan Raja Willem dan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 10 Maret 2020.

Keris yang selama ini tersimpan di Belanda itu diserahkan secara simbolis usai Raja Willem dan Jokowi memberikan pernyataan pers bersama.

“Keris Pangeran Diponegoro diserahkan oleh Raja Belanda Willem Alexander kepada Presiden @jokowi dalam kunjungan hari ini di Istana Bogor #diplomasi #budayabangsa,” tulis Sekretariat Kabinet Pramono Anung dalam akun instagramnya.

Keris milik Pangeran Diponegoro itu berwarna kuning di bagian sarungnya. Sementara itu, gagangnya berwarna cokelat. Keris itu terbungkus rapi dalam sebuah kotak kaca saat diserahkan Raja Willem ke Jokowi. Mereka pun lanjut berfoto bersama.

Sebelum dikembalikan ke Indonesia, berbagai proses penelitian dilakukan oleh para peneliti. Hal ini untuk membuktikkan kebenaran kepemilikan keris.

Keris itu didapatkan Belanda saat menangkap Pangeran Diponegoro setelah perang besar pada 1825-1830. Indonesia dan Belanda mempunyai sejarah panjang. Negara kincir angin itu pernah menjajah Indonesia selama tiga abad atau 300 tahun lamanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini