Kepala BNN Tegaskan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berulah harus Dipidana

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Para pelaku yang menyalahgunakan narkotika berulang kali, yakni lebih dari dua kali tetap harus ditindak untuk menjalani proses hukum pidana. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose.

“Kalau revisi Undang-Undang (UU) Narkotika kita semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal dua kali. Kalau dia melakukan berulang, ya tetap harus dipidanakan,” kata Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu 6 April 2022.

Golose menegaskan bahwa pengguna narkotika tetaplah merupakan seorang pelaku, meskipun penyalahgunaan narkoba merupakan victimless crime, atau tindak kejahatan yang korbannya adalah diri sendiri.

Golose memandang perlu bagi pelaku untuk menjalani proses hukum ketika pelaku menggunakan narkotika berulang kali meski telah melewati rehabilitasi sebanyak dua kali.

Pernyataan tersebut terkait dengan revisi UU Narkotika. Sejak terjadinya Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 yang menelan lebih dari 40 korban jiwa, UU Narkotika telah menjadi sorotan publik sebagai penyebab kelebihan kapasitas lapas.

Para pakar dan pengamat menilai bahwa kelebihan kapasitas lapas merupakan penyebab dari tidak efektifnya evakuasi warga binaan pemasyarakatan ketika terjadi kebakaran.

Di sisi lain, berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lebih dari 60 persen penghuni lapas berasal dari tindak pidana narkotika.

Oleh karena itu, revisi UU Narkotika menjadi salah satu agenda yang kerap diperbincangkan, baik di kalangan pengamat, akademisi, aktivis, peneliti, hingga pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini