MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan baru dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat. Nantinya, bagi kendaraan yang diperbolehkan lewat akan ditandai dengan penempelan stiker oleh petugas di lapangan
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan, untuk kendaraan yang boleh melewati titik penyekatan adalah yang masuk dalam kategori esensial dan kritikal.
“Sektor-sektor kritikal misalnya kendaraan-kendaraan logistik, nakes, kesehatan, kendaraan-kendaraan energi dan semuanya untuk kepentingan masyarakat ini tetap bisa melalui di jalur tol yang ditutup,” kata Rudy dalam konferensi pers virtual dengan tema ‘Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah’, Sabtu 17 Juli 2021.
Bagi kendaraan yang melintas nantinya akan diperiksa dan ditempel stiker di setiap Polda untuk menandai nanti berikutnya tidak usah dilakukan pemeriksaan lagi.
Hal itu dilakukan agar kendaraan-kendaraan kritikal dan esensial ini tetap bisa berjalan, termasuk orang-orang yang melakukan kegiatan dalam mendesak, sehingga dalam penyekatan tidak terhambat.
Diketahui, ada 1.038 titik penyekatan, terbagi sebanyak 86 titik berada di jalan tol, tujuh di pelabuhan serta 945 di jalan nontol. Berikut rinciannya:
- Jawa Barat : 353 lokasi (21 lokasi di jalan tol, 332 lokasi di jalan nontol)
- Jawa Tengah : 271 lokasi (27 lokasi di jalan tol, 244 lokasi di jalan nontol)
- Jawa Timur : 209 lokasi (19 lokasi di jalan tol, 189 lokasi di jalan nontol, 1 lokasi di pelabuhan)
- Jabodetabek : 100 lokasi (15 lokasi di jalan tol, 85 lokasi di jalan nontol)
- Bali : 41 lokasi (38 lokasi di jalan nontol, 3 lokasi di pelabuhan)
- DIY: 23 lokasi (semua di jalan nontol)
- Lampung : 21 lokasi (2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan nontol, 2 lokasi di pelabuhan)
- Banten : 20 lokasi (2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan nontol, 1 lokasi di pelabuhan).