MATA INDONESIA, JAKARTA – Sidang perdana mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan hari ini, Selasa 16 Maret 2021 harus ditunda. Hal ini dikarenakan kendala teknis sidang dilakukan secara virtual.
Aziz Yanuar, selaku kuasa hukum FPI menjelaskan secara langsung. Ia mengatakan banyaknya kendala teknis membuat sidang tersebut harus ditunda.
“Banyak kendala teknis, suara tidak terdengar, visual juga kurang baik,” ucap Aziz di Bareskrim Polri, Selasa 16 Maret 2021.
Ia juga mengatakan sebagai kuasa hukum akan meminta agar Rizieq bisa dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami dari penasihat hukum tetap konsisten kepada surat yang sudah kami layangkan sebelumnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar terdakwa dihadirkan ke persidangan,” ucapnya.
Aziz mengatakan, sidang ini akan ditunda hingga Jumat, 19 Maret 2021. Namun, masih belum diketahui apakah sidang dilangsungkan secara virtual maupun offline.
“Ditunda sampai Jumat besok jam 9, kami tetap pada permintaan kami untuk menghadirkan terdakwa di persidangan,” ucap Aziz.