Kenapa Sih Minimarket di Jakarta Tutup Jam 19.00 WIB?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali segera memasuki jilid kedua yang mulai berlangsung mulai Senin 25 Januari 2021. Termasuk, DKI Jakarta juga masih memperketat pembatasan aktivitas masyarakat.

Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk pengendalian penyebaran Covid-19 salah satunya meminimalkan potensi kerumunan. Caranya dengan mengatur jam operasional pusat perbelanjaan, mal, minimarket dan restoran hingga pukul 19:00 WIB.

Ternyata kebijakan ini menuai kritik salah satunya dari para pekerja karena mereka tidak bisa membeli kebutuhan setelah seharian bekerja.

“Jelas terganggu dengan adanya pembatasan jam operasional minimarket. Yang biasanya mau beli kebutuhan harian sepulang kerja, sekarang jadi ngga bisa. Terlebih kan tidak semua orang sempat ke minimarket saat jam kerja,” kata salah seorang pekerja.

Ternyata Pemprov DKI Jakarta memiliki alasan untuk membatasi jam operasional minimarket hingga pukul 19:00 selama PPKM.

Pertama, karena minimarket kerap dijadikan tempat kongko atau nongkrong. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah.

“Biasanya Indomaret, Alfamart, atau swalayan yang lain kalau malam itu (sering dijadikan) tempat kongko-kongko,” ujar Andri.

Ia menegaskan bahwa salah satu penyebab rantai penularan Covid-19 berasal dari kerumunan yang bisa saja terjadi di minimarket, khususnya pada malam hari.

Kedua, yaitu agar terjadi kesetaraan antara pengusaha ritel. Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey.

“Adanya kesetaraan dengan tipe ritel lainnya. Tidak ada yang dispesialkan,” kata Roy.

Meski demikian, Roy tetap berharap agar pemerintah segera membuka jam operasional ritel ke jam normal karena termasuk salah satu sektor esensial.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini