MATA INDONESIA, JAKARTA – Seluruh masyarakat Indonesia yang nekat melanggar kebijakan Pemerintah selama status darurat bencana pandemi COVID-19, siap-siap bakal ditindak tegas oleh Satgas V Gakkum Aman Nusa II.
Peringatan keras itu disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Satgas ini, kata dia, merupakan bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia.
Mereka bekerja selama 30 hari ke depan selama masa darurat virus corona. “Tim satgas akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan Pemerintah. Tak terkecuali penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah,” kata Komjen Sigit melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat 17 April 2020.
Adapun rincian personel Satgas V Gakkum, terdiri dari Satgas Aman Nusa II terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber. Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum.
Mantan Kadiv Propam Polri ini menjelaskan bahwa Satgas Aman Nusa II ini mempunyai tugas masing-masing. Di antaranya Sub Satgas Pidum (Pidana Umum) bertugas menindak kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.
Kemudian tugas Sub Satgas Ekonomi mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, menindak pelaku ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD) dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar.
“Tugas Sub Satgas Siber melakukan penindakan hoaks COVID-19, provokator terkait COVID-19 melalui media online, serta penindakan penjualan alat kesehatan melalui online,” ujarnya.
Menurut dia, selama ini Satgas Aman Nusa II sudah melakukan kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum. Misalnya, Sub Satgas Pidum telah melakukan penegakan hukum dengan total kegiatan 124.195, terdiri dari 90.503 imbauan, 33.684 pembubaran massa, serta 51 penangkapan.
“Polda Metro Jaya menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang dan Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang,” kata mantan Kapolda Banten ini.
Kemudian Sub Satgas Siber juga terus mengawasi konten di internet serta mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan kegiatan lainnya berkenaan dengan COVID-19 seperti patroli siber dengan jumlah kegiatan sebanyak 2.353 kegiatan dan 84 kali penangkapan.
“Sub Satgas Ekonomi juga melakukan kegiatan dalam pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 dengan total kegiatan 13.395, terdiri dari 7.441 monitoring bahan pokok, 5.954 monitoring alat kesehatan, serta 16 penindakan,” katanya lagi.