Kemenpan Minta ASN Korup di Papua Barat Segera Dipecat!

Baca Juga

MINEWS, MANOKWARI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menginstruksikan Gubernur Papua Barat segera menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada aparatur sipil negara (ASN) mantan narapidana korupsi.

Hal serupa disampaikan kepada bupati dan walikota, para menteri kabinet kerja, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara serta para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural

Instruksi tersebut sesuai dengan surat tertanggal 28 Februari 2019 dengan Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono di Manokwari, Jumat, juga membenarkan bahwa Papua Barat telah menerima surat tersebut belum lama ini. “Lebih jelasnya bisa ditanyakan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Sudah jelas apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” kata Sugiyono.

Surat Kemenpan tersebut juga memberikan batas waktu paling lambat 30 April 2019 sanksi PTDH harus diterapkan kepada ASN pelaku tindak kejahatan jabatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan bagi ASN korup yang sudah menerima sanksi pemberhentian dengan hormat agar dicabut kembali dan diberikan sanksi baru berupa PTDH.

Bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat yang bersangkutan (PyB) yang tidak menerapkan PTDH akan diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebagai informasi, di Papua Barat terdapat sebanyak 59 ASN yang terancam sanksi PTDH. 18 orang merupakan ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat dan sisanya ASN kabupaten/kota.

Terkait hal ini para sekda se-Papua Barat belum lama ini menghadap pemerintah pusat di Jakarta untuk memberikan keringanan bagi 59 mantan koruptor tersebut. Mereka meminta pemerintah pusat memberikan izin penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat bukan PTDH.

Berita Terbaru

Produksi Sampah di Jogja masih Didominasi Bahan Organik, DLH Jogja Minta Masyarakat Terapkan Biopori

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketua Tim Penanganan Sampah, DLH Kota Jogja, Mareta Hexa Sevana, menyoroti dominasi sampah organik dalam produksi sampah di wilayahnya yang mencapai lebih dari 50 persen. Mareta menekankan pentingnya perhatian terhadap masalah ini, terutama dari rumah tangga di Kota Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini