Kemenkeu Jamin Dampak Kasus Jiwasraya Tak Akan Meluas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak orang yang khawatir akibat kasus korupsi di Jiwasraya bakal mempengaruhi ekonomi makro Indonesia. Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menegaskan tidak akan berdampak sistemik karena sudah ditangani penegak hukum.

Menurut Hadiyanto dampak sistemik pada sektor asuransi maupun investasi merupakan efek yang dapat menyentuh hingga ke sistem jaringan akibat sebuah kesalahan atau peristiwa.

Sekjen Kementerian Keuangan menilai penahanan terhadap beberapa tokoh yang terlibat dalam kasus tersebut mampu meminimalisir dampak sistem tersebut.

“Kalau melihat penanganan Jiwasraya ini dapat dilokalisir sebagai satu case dalam penangan investasinya Jiwasraya,” ujar Hadiyanto, Rabu 15 Januari 2020.

Meski begitu, pengelolaan Jiwasraya selanjutnya akan menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan Agung.

Pada Rabu 8 Januari 2020, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat masif dan menimbulkan risiko sistemik.

Selanjutnya pada Rabu (15/1), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman juga membenarkan bahwa telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya.

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini