Kemenkes Jelaskan Tahapan yang Harus Dilalui Masker agar Layak Edar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya menyebut, saat ini banyak masker palsu yang beredar di masyarakat.

Masker-masker tak layak dipakai itu dipastikan tidak mengantongi izin edar dari Kemenkes.

“Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id,” kata Arianti, Minggu 4 April 2021.

Arianti menjelaskan, sebelum diedar, harusnya masker melewati beberapa tahap uji terlebih dahulu.

Tahap-tahap itu seperti pengujuan Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency, breathing resistance dan lainnya.

Untuk mencegah masker palsu semakin beredar, Arianti berkata Kemenkes sudah bekerja sama dengan aparat hukum untuk proses tindaklanjutnya.

Kemenkes juga telah melakukan sejumlah penyitaan terhadap masker yang tak punya izin edar.

“Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat,” ujar Arianti.

“Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Layanan Kesehatan Wujud Komitmen Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh: Recky Rumbiak )* Peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan di Papua merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini