Kemenkes Bakal Denda Rp 34 Juta Bagi Siapa Saja yang Pergi ke Klub Malam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan kebijakan yang dianggap sangat ketat terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya menerapkan denda 10.000 ringgit atau setara Rp 34 juta bagi mereka yang melanggar aturan pergi ke klub malam atau pub.

Hal itu diumumkan oleh Kemenkes Malaysia melalui akun Twitternya.  Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan Malaysia juga memberikan denda kepada pengelola tempat senilai 50.000 ringgit atau setara dengan Rp 174 juta.

Menurut KKM, “ketiga pelanggaran ini berdasarkan UU 342”. Namun, keputusan untuk menurunkan denda majemuk akan dipertimbangkan untuk individu OKU, pelajar, individu B40 dan mereka yang menghadapi penyakit kronis.

Sementara itu, pihaknya juga akan memberikan diskon denda 50 persen kepada mereka yang melunasi biaya majemuk dalam waktu seminggu sejak tanggal denda dikeluarkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Musim Hujan sudah Guyur Bantul, Pemkab justru Perpanjang Darurat Kekeringan?, Ini Alasannya

Mata Indonesia, Bantul - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul telah mengajukan perpanjangan status darurat kekeringan hingga 31 Desember 2023. Keputusan ini didasarkan pada dampak yang masih dirasakan di beberapa kalurahan di Bumi Projotamansari akibat kekeringan, meski hujan deras sudah mengguyur Bantul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini