MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan kebijakan yang dianggap sangat ketat terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya menerapkan denda 10.000 ringgit atau setara Rp 34 juta bagi mereka yang melanggar aturan pergi ke klub malam atau pub.
Hal itu diumumkan oleh Kemenkes Malaysia melalui akun Twitternya. Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan Malaysia juga memberikan denda kepada pengelola tempat senilai 50.000 ringgit atau setara dengan Rp 174 juta.
Menurut KKM, “ketiga pelanggaran ini berdasarkan UU 342”. Namun, keputusan untuk menurunkan denda majemuk akan dipertimbangkan untuk individu OKU, pelajar, individu B40 dan mereka yang menghadapi penyakit kronis.
Sementara itu, pihaknya juga akan memberikan diskon denda 50 persen kepada mereka yang melunasi biaya majemuk dalam waktu seminggu sejak tanggal denda dikeluarkan.