Kemendagri: Sistem Zonasi Sekolah Bantu Benahi Administrasi Kependudukan

Baca Juga

MINEWS.ID, PANGKALPINANG – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan penerapan zonasi sekolah mendorong pembenahan administrasi kependudukan.

“Pada prinsipnya anak harus menjadi satu kartu keluarga dengan orangtuanya. Kami sangat mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, red.) ini, karena akan sangat membantu penertiban administrasi kependudukan masyarakat,” katanya saat sosialisasi pemanfaatan data kependudukan di Pangkalpinang, Rabu 19 Juni 2019.

Saat ini, dia mengaku menemukan banyak anak usia sekolah yang dititipkan ke keluarga paman, kakek maupun orang lain demi bisa bersekolah di tempat yang disukainya.

Menurut dia, hal tersebut merupakan langkah yang tidak sehat. Kalau seorang anak ingin bersekolah di luar zona rumahnya, maka keluarga si anak juga harus pindah ke wilayah dekat sekolah.

Tujuannya agar lokasi rumah dengan sekolah tidak terlalu jauh. Dia menegaskan penerapan zonasi sekolah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Peraturan itu, kata dia, merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi sekolah.

Konsep penerapan zonasi tersebut dimulai dengan pola PPDB Sekolah Menengah Aatas (SMA). SMA sebagai magnet bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di zonanya, kemudian SMP menjadi magnet bagi Sekolah Dasar (SD) di zona itu, sedangkan SD menjadi magnet bagi warga belajar di sekitar itu. Namun, sistem zonasi PPDB 2019 tidak berlaku untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini