Kemendagri: Sistem Zonasi Sekolah Bantu Benahi Administrasi Kependudukan

Baca Juga

MINEWS.ID, PANGKALPINANG – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan penerapan zonasi sekolah mendorong pembenahan administrasi kependudukan.

“Pada prinsipnya anak harus menjadi satu kartu keluarga dengan orangtuanya. Kami sangat mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, red.) ini, karena akan sangat membantu penertiban administrasi kependudukan masyarakat,” katanya saat sosialisasi pemanfaatan data kependudukan di Pangkalpinang, Rabu 19 Juni 2019.

Saat ini, dia mengaku menemukan banyak anak usia sekolah yang dititipkan ke keluarga paman, kakek maupun orang lain demi bisa bersekolah di tempat yang disukainya.

Menurut dia, hal tersebut merupakan langkah yang tidak sehat. Kalau seorang anak ingin bersekolah di luar zona rumahnya, maka keluarga si anak juga harus pindah ke wilayah dekat sekolah.

Tujuannya agar lokasi rumah dengan sekolah tidak terlalu jauh. Dia menegaskan penerapan zonasi sekolah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Peraturan itu, kata dia, merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi sekolah.

Konsep penerapan zonasi tersebut dimulai dengan pola PPDB Sekolah Menengah Aatas (SMA). SMA sebagai magnet bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di zonanya, kemudian SMP menjadi magnet bagi Sekolah Dasar (SD) di zona itu, sedangkan SD menjadi magnet bagi warga belajar di sekitar itu. Namun, sistem zonasi PPDB 2019 tidak berlaku untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini