MATA INDONESIA, JAKARTA – Izin operasional dua pesantren ustadz predator sex, Herry Wirawan, dicabut Kementerian Agama (kemenag). Kedua lembaga pendidikan Islam itu ditutup.
“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat 10 Desember 2021.
Satu pesantren di antaranya bahkan langsung ditutup karena belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan mengawal kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya di madrasah yang berada di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.