MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Merespon kasus tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin secara tegas mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap dua tersangka itu. “Kementerian Agama tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun,” kata Lukman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 16 Maret 2019.
Tak hanya itu, lanjut Lukman, kementeriannya pun akan langsung memberhentikan pejabat terkait yang tersangkut kasus suap tersebut.
“Segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam OTT oleh KPK,” ucapnya.
Diketahui, dua pejabat Kemenag ditetapkan sebagai tersangka pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 15 Maret 2019. Keduanya ditangkap bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy)
Pada kesempatan itu Lukman juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat Rommy tidak ada sangkut pautnya dengan Kemenag. “Dengan begitu, kasus tersebut adalah persoalan pribadi dari oknum yang dicokok KPK,” ujarnya.