Kemenag Larang Jemaah Umrah Pakai Dana Talangan, Ini Aturannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melarang masyarakat melakukan ibadah umrah ke Tanah Suci dengan menggunakan jasa dana talangan atau cicilan travel. Larangan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Nizar Ali menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan haji efek dari dana talangan itu akan menambah daftar panjang antrean.

“Dalam peraturan Kementerian Agama memang ini (umrah jasa dana talangan) tidak boleh dalam konteks ini, kita akan bicara dan akan memberi teguran,” katanya di Banda Aceh, Minggu 15 Desember 2019.

Kata dia, semestinya jemaah haji itu belum memiliki kemampuan berangkat maka dengan dana talangan itu mereka akan mengejar porsi tahun yang ditargetkan untuk berangkat. Kondisi itu membuat jumlah antreannya akan panjang.

“Karena setiap wilayah jumlah kuota terbatas, sementara yang daftar semakin banyak, berarti waiting list semakin mundur dalam konteks ini. Karena itu talangan tidak diperbolehkan dalam hal ini,” katanya.

Pihaknya pun menyarankan agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah maka sebaiknya menggunakan jasa travel yang memiliki izin dari Kemenag. Lebih lanjut, meskipun perjalanan umrah itu diperkenankan dengan cara pribadi, tanpa menggunakan jasa travel.

Namun secara pribadi itu dikhawatirkan jamaah akan merasa kesulitan. “Kalau secara pribadi ini akan menyulitkan diri sendiri, meskipun itu bisa dilakukan. tetapi nanti terkendala pada proses pembuatan bisa, karena proses visa ini di kedutaan, dan kedutaan akan menerbitkan visa itu kalau layanan-layanan di Arab Saudi sudah jelas,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini