MATA INDONESIA, KARAWANG-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana membantah isu pengadaan gedung barang bukti kejari karawang, yang anggarannya dialokasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang bernilai ratusan juta.
Ia mengatakan Kejari karawang sudah memiliki dua gedung barang bukti yang dibangun sejak tahun 2021
Martha mengatakan dua gedung yang dibangun tersebut memakai anggaran senilai Rp 200 juta dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diputuskan melalui kementerian keuangan
“Kami kan punya PNBP berasal dari bayar tilang, kemudian dari pembayaran denda kemudian dari uang pengganti terhadap pelaku tindak pidana korupsi tapi itu atas ijin menteri keuangan kemudian itu diputuskan oleh kementerian keuangan,” katanya.
Menurut Martha, walaupun hal tersebut itu adalah uang negara dari hasil Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dapat dihibahkan kepada institusi manapun baik tanpa praktik KKN.
Martha juga menambahkan, dana hibah yang merupakan uang negara tersebut diberikan tidak menjadi pengaruh bagi Kejari Karawang, karena hal itu resmi oleh negara.
“Dana hibah yang berikan ke kerjari apakah akan mempengaruhi kejaksaan? jelas tidak. Kenapa? Loh iya itu uang nya uang negara bukan uang pribadi teh cellica, bukan uang pribadi yang lain bukan. Dan dibolehkan yang namanya hibah itu resmi dan dibolehkan oleh negara,” katanya.