Kejaksaan Sekarang Sudah Bisa Menyadap

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan akhirnya diberi kewenangan melakukan praktik penyadapan. Hal ini sesuai dengan UU Kejaksaan yang Selasa 7 Desember 2021 disahkan DPR.

Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan anak buahnya tak menyalahgunakan menggunakan kewenangan. ”Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. “Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron. Dengan kewenangan ini, kejaksaan akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.

”Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan,” ujar Burhanuddin.

Sejauh ini hanya ada empat lembaga negara yang boleh melakukan penyadapan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Dengan adanya UU ini, maka bertambah menjadi lima lembaga.

Penyadapan kelima lembaga tersebut biasanya melakukan kerja sama dengan seluruh operator telekomunikasi ketika sedang menangani suatu kasus hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini