MATA INDONESIA, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalam mengenai kasus Djoko Tjandra. Kali ini pihaknya memeriksa Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, terkait viral video pertemuan Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, Senin 27 Juli 2020.
Namun, dirinya tidak merinci terkait pemeriksaan tersebut. Selain soal video yang viral, Anita Kolopaking sendiri juga muncul dalam foto viral di sosial media, yang tampak sedang bersama jaksa perempuan atas nama Pinangki.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiono menyatakan, pemeriksaan Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna telah diambil alih Kejagung sejak 17 Juli 2020.
Keputusan tersebut dilakukan setelah munculnya pemberitaan di media sosial yang memuat foto yang diduga Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan seorang jaksa perempuan yang bernama Pinangki. Dalam berita tersebut disebut sebagai seorang jaksa di Kejagung.
Pertemuan tersebut berlangsung ketika proses klarifikasi atau pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati DKI Jakarta terhadap Nanang Supriatna yang diduga telah melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking terkait Djoko Tjandra yang videonya beredar pada 15 Juli 2020.
“Bidang Pengawasan Kejagung telah klarifikasi terhadap Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian,” ujarnya Kamis, 23 Juli 2020.
Selain itu, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan salah satu tamu yang menemui yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Pengiriman surat tersebut diberikan pada 22 Juli 2020.
“Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, permohonan pencegahan keluar negeri atau pencekalan tersebut terkait dengan kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri yakni surat jalan dan surat sehat untuk buronan Djoko Tjandra.
Argo menyebut, untuk surat pencekalan yang diberikan kepada Imigrasi tersebut berlaku selama 20 hari ke depan.