Kejagung Periksa Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalam mengenai kasus Djoko Tjandra. Kali ini pihaknya memeriksa Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, terkait viral video pertemuan Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, Senin 27 Juli 2020.

Namun, dirinya tidak merinci terkait pemeriksaan tersebut. Selain soal video yang viral, Anita Kolopaking sendiri juga muncul dalam foto viral di sosial media, yang tampak sedang bersama jaksa perempuan atas nama Pinangki.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiono menyatakan, pemeriksaan Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna telah diambil alih Kejagung sejak 17 Juli 2020.

Keputusan tersebut dilakukan setelah munculnya pemberitaan di media sosial yang memuat foto yang diduga Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan seorang jaksa perempuan yang bernama Pinangki. Dalam berita tersebut disebut sebagai seorang jaksa di Kejagung.

Pertemuan tersebut berlangsung ketika proses klarifikasi atau pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati DKI Jakarta terhadap Nanang Supriatna yang diduga telah melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking terkait Djoko Tjandra yang videonya beredar pada 15 Juli 2020.

“Bidang Pengawasan Kejagung telah klarifikasi terhadap Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian,” ujarnya Kamis, 23 Juli 2020.

Selain itu, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan salah satu tamu yang menemui yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Pengiriman surat tersebut diberikan pada 22 Juli 2020.

“Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, permohonan pencegahan keluar negeri atau pencekalan tersebut terkait dengan kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri yakni surat jalan dan surat sehat untuk buronan Djoko Tjandra.

Argo menyebut, untuk surat pencekalan yang diberikan kepada Imigrasi tersebut berlaku selama 20 hari ke depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini