Kebijakan LPS dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemulihan ekonomi Indonesia yang paling utama adalah sinergi kebijakan antar otoritas keuangan dan perbankan.

Hal ini didukung penuh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Divisi Perumusan Kebijakan LPS, Advis Budiman menjelaskan, beberapa kebijakan otoritas keuangan yaitu Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS, bertujuan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

”Kebijakan LPS antara lain, pelonggaran pembayaran premi pinjaman, early involvement dalam penanganan permasalahan bank, alternatif sumber pendanaan dalam menjaga likuiditas perbankan dan memperluas pilihan mekanisme bagi LPS dalam melakukan resolusi,” ujarnya  saat acara Virtual Media Workshop, 27 Februari 2021.

 

Soal skema penjaminan simpanan, Advis menyatakan, pembayaran klaim simpanan harus mengikuti berbagai kriteria yang ditetapkan dalam UU LPS. “Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar jika, data simpanan nasabah tidak tercatat dalam pembukuan bank alias simpanan fiktif, nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan tidak wajar atau nasabah tersebut mendapat bunga di atas LPS rate, serta nasabah penyimpan merupakan pihak penyebab bank menjadi tidak sehat, atau nasabah tersebut memiliki kredit macet,” katanya.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron menambahkan, sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank LPS melakukan berbagai kebijakan dalam mendukung PEN pada tahun 2020 sampai dengan saat ini. Di antaranya adalah mendapatkan wewenang baru untuk menempatkan dana di bank serta kebijakan relaksasi berupa keringanan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan oleh bank kepada LPS.

Untuk menjalankan tugasnya, LPS pun terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat strategi resolusi bank, termasuk melalui koordinasi yang erat dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Selain itu, beberapa penyempurnaan proses resolusi bank juga dijalankan dalam bentuk percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, penyempurnaan integrasi pelaporan bank, dan beberapa kebijakan resolusi bank lainnya.

Yusron juga mengatakan, pihaknya juga akan terus menyebarkan informasi ke masyarakat mengenai penjaminan simpanan untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan nasabah perbankan dalam menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian nasional selama pandemi. “Untuk mewujudkan hal tersebut, LPS secara rutin berkolaborasi dengan media di beberapa wilayah di Indonesia mengadakan kegiatan media workshop dan kegiatan lainnya,” ujarnya.

Termasuk informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T (Tercatat, Tingkat dan Tidak) kepada masyarakat. Pertama, dana yang dijamin itu ‘tercatat ‘pada pembukuan bank. Kedua, ‘tingkat’ bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, ‘tidak’ menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet.

“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank. Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ya 3 T tadi,” katanya.

Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Januari 2021 ialah Rp1,99 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,62 triliun (81,5 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 248.585 nasabah bank. Dan terdapat Rp 369,5 miliar (18,5 persen) milik 17.649 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77 persen atau sebesar Rp284,4 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini