Kebijakan Insentif Tingkatkan Daya Beli Masyarakat di Sektor Perumahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ekonom Indef (Institute for Development of Economic and Finance), Eko Lystyanto mengatakan bahwa kebijakan insentif yang diberikan pemerintah untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan.

“Relaksasi pajak PPN property ini pasti akan berimplikasi pada pemulihan ekonomi. Ini positif. Akan tetapi, tantangannya bagaimana aspek kesehatan dan pandemi teratasi,” ucap Eko Listyanto.

Eko juga menyatakan bahwa kebijakan insentif yang diberikan pemerintah ini juga akan membangkitkan kembali gairah di sektor propert. Bukan hanya itu, Eko yakin hal ini juga akan berdampak positif bagi pemulihan ekonomi Indonesia.

Faktor lainnya adalah program vaksinasi dan penanganan pemerintah akan pandemi virus corona berpeluang membuat permintaan masyarakat tumbuh dengan cepat.

“Aspek ini akan berpengaruh terhadap penjualan perumahan yang sedikit terdongkrak dibanding dengan tahun lalu. Meski proses kenaikan akan berjalan lebih landau, artinya tidak mengakselarasi permintaan property secara cepat,” katanya.

Eko juga membahas akan keberhasilan kebijakan stimulus ini cukup bergantung pada tanggapan lembaga keuangan, baik bank maupun non bank. Di ketahui bahwa dua pihak tersebut memiliki peran penting dalam pembiayaan kredit perumahan.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor properti yang berbentuk PPN untuk rumah tapak dan rumah susun atau rusun dengan kurun waktu enam bulan, terhitung mulai Maret Hingga Agustus 2021.

Adapun mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 menjelaskan bahwa PPN untuk rumah dengan harga jual hingga 2 miliar Rupiah dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual 2 miliar Rupiah-5 miliar Rupiah dikenakan 50 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KSPI NTT Akan Perjuangkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 10 Persen

Minews.id, Kota Kupang - Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah NTT menjadi salah satu topik yang akan kembali diperjuangkan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini