MATA INDONESIA, JAKARTA – Jerinx akhirnya kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum, kali ini Polda Metro Jaya yang menangani perkara kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Saat ini penyidik segera menentukan tersangka kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik saat ini sudah meningkatkan penanganan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah penyidikan tinggal mencari tersangkanya,” ujar Yusri.
Dalam waktu dekat Polda Metro akan memeriksa Jerinx terkait kasus ini namun belum diketahui apakah dalam status sebagai tersangka atau saksi.
Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan pengancaman. Kasus ini sendiri bermula saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram milik Jerinx.
Adam berkomentar terkait data artis yang di endorse Covid. Pasca komentar tersebut, akun Instagram Jerinx dikabarkan hilang.
Aksi pengancaman pun disebut-sebut terjadi. Polisi menyebut pelapor ditelepon oleh terlapor dan terlapor menggelontorkan kata-kata kasar dan menuduh pelapor sudah menghilangkan akun Instagram Jerinx.
Polda Metro Jaya sendiri sudah memanggil Jerinx untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 26 Juli 2021 hari ini. Namun, Jerinx tidak memenuhi panggilan polisi.
Sebelumnya Jerinx pernah divonis hukuman penjara selama sekitar satu tahun karena mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).