MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri telah menangkap 332 pelaku tindak pidana terorisme. Hal ini terungkap dari pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengungkapan kasus sepanjang tahun 2021, Jumat 31 Desember 2021 malam.
Listyo Sigit menyatakan, Polri telah menangkap 332 pelaku tindak pidana terorisme. Jumlah ini, kata dia, naik sebesar 143 persen dari tahun 2020.
“Polri menegakkan hukum pidana tindak terorisme dengan menangkap 332 tersangka,” kata Sigit.
Selain itu, Polri juga melakukan deradikalisasi dan kontra radikal dari Densus 88, Intel, Binmas, serta Humas sebesar 27,821 kegiatan.
Kapolri juga memaparkan pengungkapan kasus penipuan alat kesehatan dengan kerugian 1,3 triliun.
Lalu kasus human trafficking yang berhasil diungkap sebesar 111 perkara dari 159 kasus. “Penyelesaian kejahatan penyeludupan barang ilegal sebesar 35 persen yaitu 35 perkara dari 53 perkara,” kata dia.