Kasus Suap, Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

Penahanan Budi Budiman dilakukan, setelah ia menjalani pemeriksaan intensif atas kasus tersebut oleh KPK.

“KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari ke depan, sejak hari ini, 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Sejauh ini, penyidik KPK telah memeriksa 33 saksi dan dua ahli untuk melengkapi berkas kasus.

Ghufron berkata, Budi Budiman akan lebih dulu menjalani isolasi mandiri sebelum dijebloskan ke hotel prodeo.

“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut,” ujarnya.

Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik danKedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini