Kasus Omicron 2.838, WNA Prancis Dilarang Masuk

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perlahan-lahan jumlah penderita varian Omicron Covid-19 mulai meningkat. Sampai Kamis 6 Januari 2022, jumlah penderita penyakit ini sudah mencapai angka 2.838.

Terkait semakin melonjaknya penderita Omicron, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah menambah daftar negara yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Yaitu Prancis.

“Menambah Prancis dalam deretan asal kedatangan WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara waktu akibat kasus Omicron yang cukup tinggi,” ujar Wiku, Kamis 6 Januari 2022.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan yang dalam 14 hari terakhir berada di negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara sekitarnya, serta jumlah kasus varian Omicron yang telah mencapai lebih dari 10 ribu kasus.

“Sedangkan kewajiban karantina 10 hari menjadi tujuh hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori sebelumnya,” kata dia.

Pemerintah juga menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua. Yakni pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari. Dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina tujuh hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini