KPK Bidik Keterlibatan Anggota DPRD Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak hanya wali kota Bekasi Rahmat Effendi yang tertangkap tangan karena kasus suap, KPK juga membidik kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPRD Kota Bekasi.

Diduga salah satu korupsi yang melibatkan Rahmat Effendi ialah pembebasan lahan yang anggarannya dari APBD-P tahun 2021.

”Tentu ini kita akan dalami. Wilayah-wilayah rawan terjadinya korupsi setidaknya itu ada 4 tahap, di bidang perencanaan itu rawan korupsi, bagaimana menyusun APBD, bagaimana menyusun APBD-Perubahan, itu rawan korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 6 Januari 2022.

Pada tahun 2021, APBD-P Pemkot Bekasi untuk belanja modal ganti rugi tanah anggarannya mencapai Rp 286,5 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian tahan:

  • Proyek pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar
  • Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar
  • Proyek Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar
  • Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar

Rahmat mengintervensi dengan memilih langsung lokasi yang akan dijadikan pembebasan lahan oleh Pemkot Bekasi. Sebagai imbalannya, dia mendapatkan fee senilai miliaran rupiah dari pemilik lahan.

Selain itu, KPK juga akan menelusuri aliran uang Rahmat Effendi. Firli menyebut KPK akan mendalami kemungkinan mengalir ke partai. Rahmat Effendi tercatat merupakan kader Golkar.

Atas perbuatannya, Rahmat dan penerima suap lainnya terjerat  dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut nama 9 tersangka terkait kasus OTT Wali Kota Bekasi:

Sebagai pemberi:

  • Direktur PT ME (MAM Energindo), Ali Amril
  • Pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen
  • Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), Suryadi
  • Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin

Sebagai penerima:

  • Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
  • Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin
  • Lurah Kati Sari, Mulyadi
  • Camat Jatisampurna, Wahyudin
  • Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini