Home News Kasus Korupsi Gedung Fasilkom Unsika, Terdakwa Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Gedung Fasilkom Unsika, Terdakwa Dituntut 6,5 Tahun Penjara

0
470

MATA INDONESIA, KARAWANG-Terdakwa kasus korupsi Pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang dijatuhi tuntutan kurungan penjara 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kurungan penjara 6,5 tahun yang diterima Kasto (terdakwa) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan di ruang empat Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Majelis Hakim Akbar Isnanto.

Dalam pertimbangan tuntutan JPU menyebutkan bahwa terdakwa Kasto telah terbukti melakukan korupsi dalam Pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Sebagaimana dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jaksa juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp.6 milyar lebih. Serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Mendengar tuntutan jaksa tersebut Kasto hanya tertunduk, namun begitu majelis hakim menuntut persidangan terdakwa Kasto terlihat menangis. Sambil memeluk kerabatnya.

“Saya kaget dan tak menyangka jaksa menuntut saya seberat itu, padahal tuduhan-tuduhan itu tidak benar tidak pernah saya lakukan dan semua itu telah saya bantah semuanya, karena itu adalah bohong. Hanya Tuhan yang tahu,” kata Kasto usai persidangan pada Rabu (14/6/2023).

Sementara itu usai sidang, penasihat hukum terdakwa Kasto, Syamsul Jahidin, mengatakan dia akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

“Jaksa menuntut seberat itu sah-sah saja, itu adalah hak jaksa, nanti kita akan mengajukan pembelaan pledoy, semuanya akan kita analisa dan uraikan dalam pembelaan kita,” Kata Syamsul.

Sebelumnya diketahui, terdakwa lain pada kasus korupsi pembangunan di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Dedi sudah lebih awal menerima vonis dari majelis hakim. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Cakra Nur Budi Hartanto membenarkan terdakwa Dedi sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Iya sudah vonis 5 tahun untuk terdakwa Dedi,” kata Cakra di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang.

Selain itu, Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 363 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 70 juta. Hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasukkan uang titipan Rp 70 juta itu ke kas negara.

Dedi sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. Artinya vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Tapi kami masih ada waktu untuk pikir-pikir,” ujar Cakra. Cakra mengatakan, Dedi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) diperiksa oleh Kejari Karawang karena melakukan pelanggaran hukum pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar.

JPU juga menjerat Kasto yang menjadi ketua Pokja Lelang, yang masih proses pemeriksaan di Kejari Karawang.

“Tersangka ini hasil dari pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Bahkan bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya,” pungkasnya.

Laporan: Yuda Febrian Silitonga

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here