Kasus Korupsi Bansos, KPK Obok-obok Dua Kantor Perusahaan Swasta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan swasta, yang terletak di Bekasi dan Jakarta, terkait kasus korupsi bansos Covid-19m yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya berbagai dokumen dan alat elekronik  yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 19 November 2021.

Ia menyebut, penyidik telah selesai menggeledah dua tempat itu pada Kamis 18 Februari lalu. Adapun barang bukti yang diamankan, akan dianalisis dan diverifikasi mendalam.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan satu pihak swasta Harry Sidabukke (HS).

Juliari disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Penetapan Kenaikan UMK 2025, KSPSI Gunungkidul Minta Kenaikan UMK Minimal 10%

Mata Indonesia, Gunungkidul - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul masih menunggu rapat koordinasi lanjutan penetapan besaran upah minimum kabupaten dan terus mengawal penetapan UMK 2025 di Kab. Gunungkidul agar mencapai target minimal 10%.
- Advertisement -

Baca berita yang ini